Pejabat Nonaktif BKPM Diperiksa KPK soal Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba
Intinya Sih...
- KPK memeriksa Direktur nonaktif Hilirisasi Minerba BKPM terkait pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
- KPK juga memeriksa Muhammad Thariq Kasuba dan Nio Yanthony sebagai saksi terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur nonaktif Hilirisasi Minerba BKPM, Hasyim Daeng Barang. Ia diperiksa terkait pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Pada Jumat (2/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: KPK Usut Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia
1. Anak Abdul Ghani Kasuba juga diperiksa
Selain Hasyim, KPK juga memeriksa Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang dan anak Abdul Ghani Kasuba serta Nio Yanthony selaku wiraswasta. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert
Editor’s picks
2. Hasyim Daeng Barang dan Thariq Kasuba sudah beberapa kali diperiksa KPK
Hasyim Daeng Barang dan Thariq Kasuba diketahui sudah beberapa kali dipanggil KPK. Thariq diperiksa pada Juli 2024, sedangkan Hasyim Daeng Barang Maret 2024.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang
KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.
Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca Juga: KPK-SDR Mulai Koordinasi Dalami Data Persoalan Demurrage Impor Beras