Pegawai Bapenda Diduga Iuran Demi Uang Tambahan Wali Kota Semarang

Iurannya dari pungutan upah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, dan tiga saksi lainnya. Mereka diperiksa terkait dugaan adanya iuran untuk memenuhi dana tambahan bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga saksi selain Indriyasari yang diperiksa KPK adalah Sarifah selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Binawan Febriarto selaku Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, serta Bambang Prihartono yang menjabat Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang.

"(Saksi diperiksa) terkait proses dan kesepakatan Bapenda dalam memenuhi permintaan tersangka yang bersumber dari upah pungut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat (20/9/2024).

1. Pegawai Bapenda Semarang diduga iuran dari upah

Pegawai Bapenda Diduga Iuran Demi Uang Tambahan Wali Kota SemarangJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa mengatakan, pegawai Bapenda diduga melakukan iuran. Hal ini dilakukan untuk memenuhi dana tambahan Mbak Ita dan Alwin Basri.

"Penyediaan tambahan dana untuk walikota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda. Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut," kata dia.

Baca Juga: Periksa Suami Mbak Ita, KPK Dalami Soal Proyek di Pemkot Semarang

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Pegawai Bapenda Diduga Iuran Demi Uang Tambahan Wali Kota SemarangIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca Juga: Kasus Mbak Ita, KPK Sita Puluhan Jam Mewah, Uang Rp1 M dan 9.650 Euro

3. Wali Kota Semarang dicegah ke luar negeri

Pegawai Bapenda Diduga Iuran Demi Uang Tambahan Wali Kota SemarangWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya