Novel Baswedan: Bagi Saya, Firli Ini Penjahat Besar

Firli jadi tersangka pemerasan saat menjabat Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Ketua KPK Firli Bahuri merupakan seorang penjahat besar. Sebab, Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat menjadi Ketua KPK.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar," ujar Novel Baswedan, Kamis (23/11/2023).

Novel mengatakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPK ada seorang pimpinan menjadi tersangka kasus korupsi. Menurutnya, ini adalah korupsi level tertinggi.

"Ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Novel meminta agar semua pihak yang pernah diperas Firli untuk berani melapor kepada polisi. Ia berharap ini jadi momentum bersih-bersih KPK.

"Karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022). Dalam pemeriksaan selama hampir empat itu, Firli dicecar 15 pertanyaan.

Penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu ahli digital forensik.

Dalam pemeriksaan kedua, penyidik menyita dokumen ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022. Penyitaan dilakukan bersamaan saat Firli menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri Mundur

Baca Juga: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK Surati Jokowi Hari Ini

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya