MK Sebut Endorsement Jokowi Masalah Etis, tetapi Tak Langgar Hukum

Hakim MK sebut hal itu kerelaan yang tak bisa dipaksa

Jakarta, IDN Times - Kubu Anies-Muhaimin mendalilkan dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai melakukan endorsement pada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Mahkamah Konstitusi menilai hal itu adalah masalah etis, tapi tak melanggar hukum.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Presiden seharusnya bertindak netral dalam Pemilu. Namun, hal itu merupakan kerelaan yang tak bisa dipaksa.

"Sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," ujar Ridwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, Presiden seharusnya rela bertindak netral saat pemilu. Hal tersebut merupakan faktor utama menjaga demokrasi.

"Kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Arief: Penetapan Gibran sebagai Cawapres Tidak Bermasalah

Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra: DPR Gak Boleh Lepas Tangan Masalah Pemilu

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati dan 13 Pihak Lain Dibacakan Hakim MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya