Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin Kurus

SYL juga jadi tersangka pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya dipercepat. Ia merasa sudah tua dan makin kurus.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini," ujar Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja," imbuhnya.

1. Hakim tak bisa kabulkan permohonan SYL

Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin KurusSidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Majelis Hakim mengatakan bahwa hal itu bukan wewenang mereka. Sehingga, mereka tidak bisa mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo.

"Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum utk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," ujar Hakim.

Baca Juga: Saksi: Istri SYL Dapat Dana Operasional Sampai Rp30 Juta per Bulan

2. KPK tetapkan SYL tersangka pencucian uang

Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin KurusKPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan  pencucian uang. Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa KPK untukpembuktian.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

3. SYL didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin KurusTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: SYL: Saya Di-framing Bisa Ganti Eselon I Seenaknya, Padahal Tak Mudah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya