Menkominfo Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Punya Backup Data

Aturannya akan dikeluarkan paling lambat pada 1 Juli 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya akan membuat peraturan menteri, imbas server Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) diretas. Aturan ini mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki cadangan data-data mereka.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional), yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup (data)," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ketua Umum Ormas Pro Jokowi (Projo) itu mengatakan aturan tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Aturannya akan dikeluarkan paling lambat Senin, 1 Juli 2024.

"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," ujar Budi Arie.

Baca Juga: Menkominfo Bungkam Usai Didesak Mundur Buntut Server PDNS 2 Diretas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya