Megawati: Secara Hierarki MK Itu Lebih Tinggi, KPU Mesti Jalani

putusan MK harus dipatuhi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan partainya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengusung calon kepala daerah di PIlkada 2024. Megawati menilai Komisi Pemilihan Umum hanya tinggal menjalankan putusan MK itu.

"Kalau dari hierarki, itu MK lebih tinggi, dia (KPU) cuma mesti jalani," ujar Megawati di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Megawati meminta putusan Mahkamah Konstitusi dipatuhi. Menurutnya, tidak mematuhi MK adalah pelanggaran.

"Mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.

Polemik Revisi UU Pilkada bermula ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR tak mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024. Kedua putusan itu terkait pilkada serentak.

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 terkait ambang batas parlemen untuk mengusung calon kepala daerah. Putusan itu mengubah syarat minimal dukungan yang sebelumnya 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara, menjadi minimal 7,5 persen suara.

Namun, Baleg DPR tak mengakomodasi putusan MK itu. Dalam draf KPU, mereka menyepakati syarat minimal 7,5 persen suara buat mengusung calon kepala daerah itu hanya berlaku buat partai nonparlemen atau yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah. Putusan itu menambahkan frasa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pendaftaran.

Namun, Baleg DPR malah menolak putusan tersebut. Dalam draf RUU Pilkada, calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta miminal berusia 25 tahun untuk maju sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baleg menambahkan frasa usia minimal dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Mereka mengaku merujuk putusan Mahkamah Agung. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya