MA Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Uji materi yang diajukan Ghufron terkait peraturan Dewas KPK

Intinya Sih...

  • Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait peraturan Dewas KPK.
  • Putusan ditetapkan oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
  • Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA terkait dugaan pelanggaran etik Dewan Pengawas KPK.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Uji materi yang diajukan Ghufron ini terkait peraturan Dewan Pengawas.

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian dilansir situs Mahkamah Agung yang dikutip pada Senin (19/8/2024).

Perkara nomor: 26 P/HUM/2024 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Putusan diketok pada Senin, 12 Agustus 2024.

Nurul Ghufron diketahui pada April 2024 mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA. 

Ghufron menilai Dewan Pengawas KPK tak memproses dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh untuk memutuasi pegawai Kementerian Pertanian. Menurutnya, laporan itu sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ikut Daftar Jadi Pimpinan Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya