Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS Kominfo

Johnny G Plate disebut hanya jelaskan latar belakang

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin membantah kliennya menyeret nama Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Menurutnya narasi yang menyebut Johnny menyeret nama Jokowi tidak benar.

"Itu tidak benar. Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (6/7/2023).

1. Johnny G Plate menjawab dakwaan Jaksa

Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS KominfoEks Menkominfo, Johnny G Plate jalani sidang eksepsi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Achmad, Johnny Plate menyampaikan hal tersebut unuk menjawab dakwaan melalui eksepsi. Saat itu Jaksa menyebut politikus Partai NasDem itu seolah yang menginisiasi proyek tersebut.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ujar Achmad.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki

2. Johnny G Plate disebut hanya jelaskan latar belakang

Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS KominfoSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Achmad memastikan eksepsi yang dibacakan Johnny Plate merupakan jawaban terhadap Jaksa yang menurutnya tidak teliti dan cermat. Oleh karena itu, Johnny menjelaskan latar belakang proyek ini

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU  tersebut, salah satunya berisi background  dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," ujar Achmad.

3. Johnny Plate didakwa rugikan negara Rp8 Triliun dan terima uang Rp17 Miliar

Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS KominfoSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seperti diketahui, Johnny G Plate didakwa telah menerima uang dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp17 miliar. Selain itu, ia didakwa bersama para terdakwa lainnya telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Bantah Terima Rp17 M dari Proyek BTS Kominfo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya