Kronologi OTT PJ Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp1,8 M dan Jam Rolex

Yan Piet Mosso ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Yan Piet Mosso langsung ditahan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Operasi itu bermula dari informasi penyerahan uang tunai pada Minggu, 12 November 2023.

Uang itu diserahkan Yan Piet Mosso kepada Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, dan Anggota Tim Pemeriksa Dzul F Dengo sebagai perwakilan Kepala perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong, sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," ujar FIrli, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan, KPK turut menyita sejumlah bukti saat tangkap tangan. Di antaranya jam tangan merek Rolex dan uang tunai sekitar Rp1,8 miliar.

"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring dalam OTT. KPK juga menahan empat pihak lainnya yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Sorong dan Pejabat BPK Ditahan KPK Usai Kena OTT

Baca Juga: PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK

Baca Juga: Pemeriksa BPK Keciduk Bareng PJ Bupati Sorong dalam OTT KPK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya