Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur, Disebut Bunuh Dini dan Bebas

Ronald anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur

Intinya Sih...

  • Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald disebut tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan kematian. Kasus bermula saat keduanya minum alkohol bersama teman-temannya di tempat karaoke hingga cekcok pada 4 Oktober 2023.

Jakarta, IDN Times -  Anak eks anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan kematian. Seperti apa kasusnya? Berikut kronologi lengkap kasus Ronald Tannur yang disebut bunuh Dini hingga divonis bebas.

1. Kronologi kasus Ronnald Tannur bermula dari tempat karaoke di Surabaya

Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur, Disebut Bunuh Dini dan BebasRonald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kronologi kasus Ronnald Tannur dimulai ketika Dini bersama Ronald ke tempat Karaoke Blackhole TV di Surabaya, Jawa Timur pada 3 Oktober 2023. Keduanya minum alkohol bersama teman-temannya hingga mabuk.

Pada 4 Oktober 2023 dini hari, mereka cekcok. Ronald disebut menampar dan memukul Dini dengan botol alkohol.

Baca Juga: Huru-hara Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Kejanggalan Pertimbangan Hakim

2. Dini dilindas mobil dan dibawa ke rumah sakit oleh Ronald Tannur

Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur, Disebut Bunuh Dini dan BebasSidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Dugaan penganiayaan berlanjut hingga parkiran tempat karaoke. Bahkan, Dini sempat dilindas mobil hingga teluka parah.

Dini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Kejagung Nilai Pertimbangan Hakim di Sidang Ronald Tannur Aneh

3. Ronald Tannur divonis bebas, dianggap tidak terbukti bunuh Dini

Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur, Disebut Bunuh Dini dan BebasRonald Tannur saat berada di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Dok. istimewa)

Dalam persidangan, Ronald Tannur dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, dan uang restitusi untuk keluarga korban sebesar Rp23,6 juta. Namun, putusan Hakim Erintuah Damanik menyatakan ia tak bersalah.

Ronald dianggap tak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menewaskan Dini. Hakim menyebut, Ronald Tannur dianggap masih berupaya menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya