KPU: Ada 90 Petugas TPS yang Meninggal karena Pemilu

Keluarga petugas TPS yang meninggal dapat santunan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum memperbarui data petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia karena Pemilu 2024. Sejauh ini ada 90 petugas yang meninggal dunia.

"Kalau dibuat rincian, anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang dan petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (23/2/2024)

1. Keluarga petugas TPS yang meninggal dapat santunan

KPU: Ada 90 Petugas TPS yang Meninggal karena PemiluKetua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim memastikan pihaknya akan menyalurkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Totalnya mencapai Rp46 juta.

"Untuk besarannya santunan adalah untuk yang meninggal Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta," jelasnya.

Baca Juga: Petugas KPPS Diteror Bom, KontraS Pertanyakan Perlindungan dari KPU

2. KPU berbelasungkawa

KPU: Ada 90 Petugas TPS yang Meninggal karena PemiluKetua KPU Hasyim Asyari sampaikan pidato jelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Triyan)

Hasyim menyampaikan belasungka atas meninggalnya para petugas. Ia pun berterima kasih atas jasa yang pernah dilakukan mereka.

"Tentu saja pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara kta petugas KPPS yang meninggal. Kami ucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberi kesempatan pada para almarhum menjadi petugas KPPS pada waktu kegiatan pemungutan suara 14 Februari," ujarnya.

Baca Juga: Emak-Emak Bawa Panci Ikut Demo Tolak Pemilu Curang di KPU

3. Ada mekanisme penyaluran santunan

KPU: Ada 90 Petugas TPS yang Meninggal karena Pemilulogo KPU (kpu.go.id)

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penyaluran santunan akan melalui proses verifikasi dan pembuktian terlebih dahulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.

Hal itu berdsasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya