KPK Usut Penentuan Kuota Bansos Presiden untuk Perusahaan dari Juliari

KPK periksa mantan anak buah Juliari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, Adi Wahyono. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden saat pandemik COVID-19.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI 2020," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Sabtu (31/8/2024).

1. Saksi dicecar soal kuota dari Juliari Batubara

KPK Usut Penentuan Kuota Bansos Presiden untuk Perusahaan dari JuliariMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tessa mengatakan, saksi diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Saksi dicecar soal kuota Bansos Presiden dari Juliari untuk sejumlah perusahaan.

"Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Bansos Presiden di Kemensos

2. Bansos yang dikorupsi dibagikan presiden

KPK Usut Penentuan Kuota Bansos Presiden untuk Perusahaan dari JuliariInfografis korupsi bansos Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Bansos Presiden berisi berbagai sembako. Bansos itu dibagikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo Istana Kepresidenan.

Diduga, korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang, dari yang semestinya dibagikan kepada warga.

Baca Juga: KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar

3. Ivo Wongkaren tersangka kasus korupsi Bansos Presiden

KPK Usut Penentuan Kuota Bansos Presiden untuk Perusahaan dari JuliariTerdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/)

KPK sebelumnya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Tapi tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.

Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28 miliar).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya