KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Basarnas, Negara Rugi Puluhan Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum tuntas kasus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diusut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kasus baru yang tengah diusut lembaga antirasuah. Kasus ini masih berkaitan dengan Basarnas.
Kasus yang diusut KPK kali ini adalah dugaan korupsi pengadaan truk angkut.
"Kami sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, yaitu pengadaan truk angkut personel tahun 2014," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
1. Kasus ini rugikan negara puluhan miliar rupiah
Sudah ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diungkapkan secara resmi kepada publik oleh KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Kisaran puluhan miliar," ujarnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-Impor
2. Tiga orang dicegah ke luar negeri
Ali mengungkapkan ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang dicegah ke luar negeri adalah Sestama Basarnas Max Roland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023," ujarnya.
3. Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif
Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri bisa kooperatif. Sebab, pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak akan Mundur Usai Polemik Kepala Basarnas Tersangka