KPK Usut Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Lewat Transfer Bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menerima gratifikasi lewat transfer rekening bank. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
1. Pemeriksaan berlangsung pada 5 Oktober 2023
Ali mengetakan, pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/10/2023) di gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Yusuf Barusma, Rudi Hartono, dan Rony Faslah. Ketiganya disebut berlatar belakang swasta.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Duduk Bareng Syahrul Yasin Limpo
2. Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Seperti diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK, sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.
3. Eko Darmanto belum ditahan
Meski begitu, statusnya belum secara resmi diumumkan kepada publik. Eko Darmanto juga belum ditahan.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi ketika Eko akan ditahan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo