KPK Usut 3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ini Daftarnya

Terkait penyidikan ini, 4 pihak dicegah ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tiga dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Terkait penyidikan ini, 4 pihak dicegah ke luar negeri. Pencegahan telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi.

Mereka yang dicegah antara lain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita; Suami Mba Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat Djangkar.

"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mba Ita.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Dicegah ke Luar Negeri Terkait 3 Kasus Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya