KPK Ungkap Kualitas Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19 Dikurangi

Kerugian negara sementara mencapai Rp125 miliar

Intinya Sih...

  • KPK mengusut dugaan korupsi bantuan sosial presiden saat pandemi COVID-19
  • Penurunan kualitas barang menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp125 miliar
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat dan menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara serta Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada saat pandemik COVID-19. Diduga terjadi penurunan kualitas barang.

“(Modus tersangka) pengurangan kualitas bantuan sosial,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (26/6/2024).

1. Kerugian negara sementara mencapai Rp125 miliar

KPK Ungkap Kualitas Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19 DikurangiJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa mengatakan, pengurangan kualitas itu membuat negara dirugikan. Namun, jumlahnya masih dalam tahap penghitungan.

“Kerugian sementara Rp125 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bantuan Presiden saat Pandemik COVID-19

2. KPK terima laporan masyarakat

KPK Ungkap Kualitas Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19 DikurangiJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ketika KPK mengusut kasus bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial  Juliari Batubara.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Tessa.

Baca Juga: Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kemenkes

3. Ivo Wongkaren tersangka

KPK Ungkap Kualitas Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19 DikurangiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Tapi tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.

Ivo merupakan Terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya