KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi: Beras, Minyak, Biskuit
![KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi: Beras, Minyak, Biskuit](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240408/img-1155-bfef22d8b4b8f84fdec1ca49cb0a41b3_600x400.jpeg)
Intinya Sih...
- KPK mengusut dugaan korupsi bansos Presiden pada masa pandemik COVID-19, berisi sembako dan ditempatkan dalam goodie bag berlogo Istana Kepresidenan.
- Presiden Jokowi membagikan bansos secara langsung, KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas karena mencederai semangat pemerintah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada masa pandemik COVID-19. Bantuan tersebut berisi berbagai macam sembako.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos
1. Bantuan dibagikan Presiden Jokowi
Tessa menjelaskan, bansos itu ditempatkan pada goodie bag berlogo Istana Kepresidenan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun membagikannya secara langsung.
"Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol
2. KPK janji usut kasus sampai tuntas
Editor’s picks
KPK dipastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Apalagi kasus ini terjadi ketika negara dilanda krisis kesehatan.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat, ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemik COVID," jelas Tessa.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," imbuhnya.
Baca Juga: Dibilang Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti
3. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Namun tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.
Baca Juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19