KPK Ungkap Ada 4 Tersangka di Kasus yang Seret Wali Kota Semarang

KPK tak memerinci empat tersangka tersebut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Ada empat tersangka dalam kasus yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita itu.

"Ya (ada empat tersangka)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika di KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2024).

Namun, Tessa tidak memerinci sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman dilakukan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup.

Sebelumnya, Tessa menyebut, ada tiga kasus korupsi yang disusun di Pemkot Semarang. Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mengungkapkan ada empat pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (Suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).

Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan di Dinkes Kota Semarang dan RS Wongsonegoro

Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri, Wali Kota Semarang: Saya Ada Di Sini

Baca Juga: Menghilang Saat Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Ngaku di Kantor

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya