KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang

Rafael diduga menyembunyikan harta hasil korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat DItjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar juru bicara KPK Ali FIkri, Rabu (10/5/2023).

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.

Baca Juga: KPK Usut Kosan Milik Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Barat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya