KPK Tetapkan Mantan Bupati Langkat dan Kakaknya Tersangka Korupsi

KPK juga menyita uang Rp22 miliar terkait perkara ini

Intinya Sih...

  • KPK menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan kakaknya sebagai tersangka korupsi.
  • Penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dilakukan TRPA bersama-sama dengan Tersangka IPA.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka korupsi. Kakak Terbit, Iskandar Peranginangin juga jadi tersangka bersama adiknya.

"Penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan TRPA bersama-sama dengan tersangka IPA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024).

KPK juga menyita uang Rp22 miliar terkait perkara ini. Uang tersebut disita dari rekening salah satu tersangka.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," katanya.

Terbit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara sebelumnya, Terbit divonis 7,5 tahun penjara.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati Langkat

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya