KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

KPK belum mengungkapkan secara resmi nama-nama tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. 

"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (12/7/2024).

"Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," imbuhnya.

KPK belum mengungkapkan secara resmi nama-nama tersangka dan perbuatannya. Hal itu akan disampaikan ketika penyidikan sudah cukup dilakukan.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat Tua telah divonis 9 tahun penjara. Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya