KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo

KPK belum merincikan siapa tersangka kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan di Pemkab Situbondo, Jawa Timur. Mereka adalah KS dan EP.

"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (27/8/2023).

KPK belum merincikan siapa tersangka yang dimaksud dan juga perbuatannya. Hal itu dilakukan ketika penyidikan telah selesai.

"Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya