KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Eks Dirut Pertamina Karen

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam korupsi pengadaan gas alam cair, yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024).

Tessa enggan membicarakan perbuatan para tersangka yang membuat mereka terseret. Meski begitu, penyidikan tetap berlanjut.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujarnya.

Nama keduanya sempat disinggung dalam dakwaan Karen Agustiawan. Dalam perkara tersebut, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Pengabdian Karen Agustiawan di Pertamina Buat Vonisnya Lebih Rendah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya