KPK Temukan Fraud Klaim JKN di Rumah Sakit Rugikan Negara Rp35 M

Ada rumah sakit rekayasa dokumen pendukung klaim JKN

Intinya Sih...

  • KPK dan tim gabungan mengungkap dugaan fraud tagihan klaim JKN dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar. Terdapat tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara yang terindikasi melakukan fraud klaim JKN dengan modus phantom billing. Contoh fraud JKN di rumah sakit adalah penggelembungan klaim, seperti layanan yang hanya diberikan dua kali, tapi diklaim 10 kali.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengungkap dugaan fraud (penipuan) tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan kasus ini terungkap ketika tim gabungan melakukan studi banding ke Amerika Serikat (AS) pada 2017.

"Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care, jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10 persen klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika, dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana," ujar Pahala dalam diskusi di KPK, Rabu, 24 Juli 2024.

1. Ada rumah sakit yang rekayasa dokumen pendukung klaim JKN

KPK Temukan Fraud Klaim JKN di Rumah Sakit Rugikan Negara Rp35 MDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, mereka melakukan pemeriksaan di Indonesia. Ternyata, ada praktik serupa di sejumlah rumah sakit.

Dari hasil audit yang dilakukan terhadap sampel klaim BPJS pada enam rumah sakit di tiga provinsi, ada tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara, yang terindikasi melakukan fraud klaim JKN.

Ketiga rumah sakit itu diduga menggunakan modus phantom billing, yakni merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN.

"Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini yang kita angkat ke tim ini, ada tiga rumah sakit gitu, yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen," ujarnya.

Baca Juga: Klaim BPJS Belum Dibayar, RSUD Bantul Terpaksa Utang Ke Bank 

2. Ada penggelembungan klaim JKN di rumah sakit

KPK Temukan Fraud Klaim JKN di Rumah Sakit Rugikan Negara Rp35 Milustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pahala menjelaskan, contoh fraud JKN di rumah sakit adalah penggelembungan klaim. Ada layanan yang hanya diberikan dua kali, tapi diklaim 10 kali.

"Misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi, tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah, ini jenis fraud yang jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada, tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan 2018," kata Pahala.

Baca Juga: Bupati Bogor Gelisah, Klaim BPJS Kesehatan Rp261 Miliar Belum Dibayar

3. KPK akan tindak lanjuti temuan fraud

KPK Temukan Fraud Klaim JKN di Rumah Sakit Rugikan Negara Rp35 MIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pahala mengungkapkan, sebuah rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi fraud klaim JKN senilai Rp29 miliar. Lalu, dua rumah sakit di Sumatra Utara diduga fraud masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan, nanti urusan siapa yang ambil, apakah kejaksaan yang lidik atau KPK, itu nanti diurus sama pimpinan KPK," ujar Pahala.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya