KPK Temukan Cek Rp2 T saat Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

Cek Rp2 T itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Tim Penyidik menemukan cek senilai Rp2 triliun, saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Senin (16/10/2023).

Baca Juga: KPK Respons Rencana Somasi NasDem Gegara Syahrul Yasin Limpo

1. KPK akan konfirmasi temuan cek Rp2 triliun itu ke sejumlah pihak

KPK Temukan Cek Rp2 T saat Geledah Rumah Syahrul Yasin LimpoJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan temuan itu masih perlu konfirmasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Konfirmasi dilakukan KPK baik kepada saksi, tersangka, maupun pihak lainnya.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata dia.

2. KPK temukan uang Rp30 miliar dan 12 pucuk senjata api saat geledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK Temukan Cek Rp2 T saat Geledah Rumah Syahrul Yasin LimpoSyahrul Yasin Limpo ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang pecahan rupiah, serta mata uang asing dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Selain itu, KPK juga menemuk 12 pucuk senjata api. Senjata yang ditemukan diserahkan ke polisi untuk diusut lebih lanjut.

Baca Juga: Pegawai KPK Mangkir Panggilan Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL

3. Syhrul Yasin Limpo diduga peras anak buah

KPK Temukan Cek Rp2 T saat Geledah Rumah Syahrul Yasin LimpoSyahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah dan Rumah (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.

Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.

Uang yang diterima diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.

Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut, serta ditemukan juga aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya juga mencapai miliaran rupiah.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya