KPK Temukan Bukti Penerimaan Mahasiswa Unila Jalur Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap ketika menggeledah rumah tersangka penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi. Andi merupakan tersangka penyuap Rektor Unila Karomani.
"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan Tim Penyidik pada penggeledahan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: KPK Sudah Sita Uang Senilai Rp7,5 Miliar Terkait Suap Rektor Unila
1. KPK segera analisis bukti yang ditemukan
Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapatkan KPK. Setelahnya, bukti-bukti tesebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kebenarannya.
"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing di Rumah Rektor Unila, Jadi Bukti Dugaan Suap
2. Rektor Unila ditahan KPK usai kena OTT
Editor’s picks
Diketahui, Rektor Unila, Karomani, bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK
3. Rektor Unila mematok tarif hingga Rp350 juta
Karomani memiliki modus agar para orangtua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut.
Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila