KPK Tahan Muhaimin, Tersangka Penyuap Rp7 M Eks Gubernur Maluku Utara

Muhaimin memberikan uang secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Ia merupakan tersangka dugaaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari ini mulai ditahan sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/5/2024).

"Di mana tersangka MS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan menjanjikan sesuatu pada AGK terkait dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara," imbuhnya.

Asep menjelaskan, Muhaimin diduga memberikan Rp7 miliar pada Abdul Ghani Kasuba. Uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.

Muhaimin memberikan uang secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun lewat ajudan, keluarganya, dan pihak yang terafiliasi sang gubernur. Suap diberikan di sejumlah proyek.

Proyek-proyek itu antara lain ada di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara.

Lalu, ada terkait pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang ditandatangani Abdul Ghani Kasuba untuk 37 perusahaan, serta usulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang diajukan kek Kementerian ESDM untuk enam blok.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya