KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Pajak

ada tiga wajib pajak yang memberikan uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

Mereka adalah Yulmanizar dan Febrian. Keduanya merupakan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, tehitung mulai 9-28 November," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).

Kasus bermula ketika Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak ditugaskan merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak. Hal itu merupakan permintaan dari wajib pajak.

Angin dan Dadan kemudian memberi syarat pada wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang. Alex mengatakan sosok yang melakukan transaksi dengan wajib pajak adalah Yulmanizar dan Febrian.

Alex juga menyebut, ada tiga wajib pajak yang memberikan uang. Tiga perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Johnlin Baratama.

"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," kata Alex.

"Selain itu, YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR, dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permuloaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," lanjut dia.

Baca Juga: Dugaan Suap Pimpinan KPK, Alexander: Tindak Biar Lainnya Belajar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya