KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan KPK.

"Sprindik sudah terbit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (30/7/2024).

Alex mengatakan, bukti dugaan korupsi dalam kasus ini sudah cukup. Oleh karena itu, KPK sudah menetapkan tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar pihak yang dicegah: Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI) Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI) Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy) Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).

Baca Juga: Fakta-Fakta Temuan KPK soal Rumah Sakit Tipu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kasus Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Baca Juga: Wahyu Setiawan Dicecar KPK soal Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya