KPK Soroti Aset Mangkrak di Sumba Barat

Penerimaan hibah aset dipertanyakan

Intinya Sih...

  • KPK menyoroti aset PLTBm Bondohula yang mangkrak milik Pemda Sumba Barat.
  • Pemda seharusnya lebih detail dalam menerima hibah aset, terutama karena Sumba Barat masih tertinggal dan bergantung pada dana transfer pusat.
  • KPK mendampingi Pemda untuk mencegah kerugian atas aset daerah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aset Pemerintah Daerah Sumba Barat yang mangkrak. Aset itu berupa pembangkit listrik tenaga biomasa (PLTBm) Bondohula di Desa Laboya Dete.

PLTBm Bondohula merupakan hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemda Sumba Barat pada 2020, dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp30 miliar. Aset tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Sumba Barat.

Baca Juga: Sosok T Pengendali Judi Online hingga Menteri Kelautan Diperksa KPK

1. Pemda Sumba Barat harusnya lakukan kajian

KPK Soroti Aset Mangkrak di Sumba Barat(Dok.IDN Times/Humas KPK)

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, menyayangkan temuan aset yang kini mangkrak. Pemda Sumba Barat, lanjut Dian, seharusnya dapat mengkaji lebih detail lagi sebelum menerima pengelolaan hibah aset.

"Apalagi, Sumba Barat menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih tertinggal," ujar Dian dalam keterangan yang dikutip pada Senin (29/7/2024).

2. Penerimaan hibah aset dipertanyakan

KPK Soroti Aset Mangkrak di Sumba Barat(Dok.IDN Times/Humas KPK)

Berdasarkan postur anggaran daerah, Sumba Barat masih bergantung bantuan dari pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumba Barat 2023 sebesar 88,99 persen masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Pos anggaran hasil pajak daerah hanya di angka 2,7 persen dari total Rp763,45 miliar pendapatan daerah Sumba Barat.

Belum lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat menunjukkan dalam kurun 3 tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas 25 persen.

Pada 2021 persentase penduduk miskin di Sumba Barat mencapai 28,39 persen, pada 2022 sebesar 27,47 persen, sementara pada 2023 berada di angka 27,17 persen.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah, terlebih aset ini sudah terhitung menjadi BMD Sumba Barat. Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” ujarnya.

3. KPK lakukan pendampingan agar tak terjadi kerugian negara

KPK Soroti Aset Mangkrak di Sumba BaratIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pendampingan KPK terhadap Pemda, tambah Dian, bertujuan untuk mencegah kerugian atas aset yang dimiliki oleh daerah. Lebih jauh, Dian berharap dorongan KPK dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sehingga, ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat. Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” ujar Dian.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya