KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Langkat

Terkait dugaan korupsi yang kembali menjerat eks Bupati Langkat

Intinya Sih...

  • KPK menyita uang Rp22 miliar terkait dugaan korupsi mantan Bupati Langkat.
  • Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama tersangka di bank daerah yang telah diblokir sejak 2022.
  • Tersangka Terbit Rencana Peranginangin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan dan divonis 7,5 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi yang kembali menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan kakaknya, Iskandar Peranginangin.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024).

Terbit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara tersebut, Terbit divonis 7,5 tahun penjara.

Setelah penetapan tersangka, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi. Pekan lalu, KPK memanggil delapan saksi terkait perkara ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Langkat dan Kakaknya Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya