KPK Selidiki Harta Janggal Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki harta milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh. KPK menilai ada ketidakwajaran kekayaan Depri.
"Itu dipaparin pimpinan naik ke penyelidikan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (14/6/2023).
Baca Juga: Ini Total Harta Eko Darmanto, Pejabat Bea Cukai yang Pamer Harta
1. Anak Depri Pontoh punya resort dan toko bangunan, usianya masih 21 tahun
Pahala menyebut Depri Pontoh punya resort hingga usaha material terbesar di Bolaang Mongondow. Kedua aset tersebut tercatat atas nama anaknya, padahal usianya masih sekitar 21 tahun.
"Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu beli resort berapa hektare pada saat itu mungkin dia masih 21 atau 22 tahun, nggak mungkin. Anaknya dulu PNS, resign," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dukung Publik Gugat Aturan Nyaleg bagi Residivis Kasus Korupsi
2. KPK tak ungkap indikasi penyelidikan
Editor’s picks
Meski begitu, Pahala enggan mengungkapkan indikasi penyelidikan terkait temuan tersebut. KPK, kata Pahala, masih mendalami temuan itu.
"Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," katanya.
Baca Juga: KPK Cecar Karyawati Bank BUMN soal Aliran Uang dari Sekretaris MA
3. Depri Pontoh punya kekayaan Rp3,95 miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), Depri Pontoh tercatat memiliki harta senilai Rp3,95 miliar per 2022.
Ia memiliki 16 tanah dan bangunan yang tersebar di Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Utara. Nilainya mencapai Rp1,99 miliar.
Depri melaporkan memiliki dua mobil senilai total Rp280 juta. Mobil yang dilaporkan antara lain Toyota Avanza dan Tooyota Fortuner.
Lalu, Depri tercatat pnya harta bergerak lainnya Rp349,3 juta, serta kas dan setara kas Rp1,5 miliar. Namun, ia punya utang Rp231,2 juta.