KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

KPK masih meminta keterangan dari pihak terkait

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri membenarkan adanya penyegelan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang. Penggeledahan ini terkait dengan OTT PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

"Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril," ujar Firli dalam konferensi pers Selasa (14/11/2023).

Meski begitu, Firli enggan merinci keterkaitan Pius setelah ruangannya disegel KPK. HIngga artikel ini dimuat, penyegelan masih dilakukan.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kami bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti," ujarnya.

KPK telah menetapkan dan menahan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring dalam OTT. KPK juga menahan empat pihak lainnya yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK: Tidak Ada Pemeriksaan Etik Firli Bahuri Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya