KPK: Rafael Alun Diduga Samarkan Kekayaan Hasil Korupsi

Ada Rp32,2 miliar di safe deposit box

Jakarta, IDN Times - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, diduga menyamarkan kekayaan yang ia miliki dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. Meski begitu, KPK terus akan memburu aset-aset ayah Mario Dandy yang diduga hasil dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan euro.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya