KPK Periksa Apriaely Nirmala Soal Lelang Proyek Shelter Tsunami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, Apriaely Nirmala.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
1. Ada 12 saksi diperiksa
Sebanyak 11 saksi lainnya yang juga diperiksa antara lain Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo; Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP, Isnaedi Jamhari; Ketua PPHP, Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin serta Kusmalahadi Syamsuri. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," ujar Tessa.
Baca Juga: Profil ASDP, Lagi Diusut soal Dugaan Korupsi oleh KPK
2. KPK sudah tetapkan dua tersangka
Editor’s picks
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik
"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan lainnya BUMN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (8/7/2024).
3. Negara rugi sekitar Rp19 miliar
Kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp19 miliar. Namun, jumlah itu masih dapat berubah.
KPK melibatkan ahli untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB