KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi
Intinya Sih...
- KPK menduga terjadi korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
- Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut jumlah kapal PT ASDP belum memadai sehingga diajukan pengadaan kapal, tetapi spesifikasinya tidak sesuai.
- KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengajukan pencegahan untuk empat orang terkait, termasuk pihak swasta dan pejabat ASDP.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Diduga terjadi pengadaan kapal yang tak sesuai spesifikasi.
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.
Baca Juga: Penjelasan ASDP soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diusut KPK
1. Permasalah berawal dari pengadaan
Asep mengatakan jumlah kapal PT ASDP saat itu belum memadai. Oleh karena itu, diajukan pengadaan kapal.
"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujar Asep.
Baca Juga: Profil ASDP, Lagi Diusut soal Dugaan Korupsi oleh KPK
Editor’s picks
2. KPK sudah tetapkan tersangka
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu belum diungkapkan kepada publik.
Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini. Contohnya ada aset berupa tiga mobil.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
3. Empat pihak dicegah ke luar negeri
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.