KPK Pecat Novel, Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Novel terbukti melanggar UU tentang Disiplin PNS

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memecat pegawai yang korupsi uang perjalanan dinas. Sosok itu adalah Novel Aslen Rumahorbo.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hal ini yang membuatnya diberhentikan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa. Ia menyampaikan hal itu pada Juni 2023.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Cahya menjelaskan kasus ini ditemukan oleh atasan pegawai tersebut. Sang atasan dan tim yang dipimpinnya mengeluh ada administrasi yang bertele-tele hingga pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bantah Novel Baswedan soal Transaksi Mencurigakan Eks Penyidik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya