KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri
Intinya Sih...
- KPK memeriksa Wali Kota Semarang dan suaminya terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang
- KPK juga memeriksa tiga pejabat Pemkot Semarang terkait kasus yang sama di Akademi Kepolisian, Jawa Tengah
- KPK telah menetapkan empat tersangka namun identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya diperiksa dalam kasus duagan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang Diperiksa KPK
1. KPK juga periksa Sekda Kota Semarang
Di saat bersamaan, KPK juga memanggil tiga pejabat Pemkot Semarang. Mereka adalah Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.
"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah," jelas Tessa.
Editor’s picks
2. KPK sudah tetapkan tersangka dan geledah rumah Mbak Ita
KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.
3. Wali Kota Semarang dicegah ke luar negeri
Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).