KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur Malut

Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyo Mardananus dalam kasus dugaan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Setyo merupakan Komisasris di lima perusahaan berbeda yakni PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Mineral, dan Berkarya Bersama Halmahera. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Karya Bersama Mineral.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

1. KPK panggil enam saksi

KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur MalutJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain Setyo, KPK juga memanggil lima saksi lain. Mereka adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar selaku Direktur PT Sowite Karya Utama (2019); Christy Marino selaku Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa; Beni dan Eliya selaku swasta; serta Silfana Bachmid selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Diusut KPK Lewat Anaknya

2. KPK sempat sita sejumlah aset terkait Abdul Ghani Kasuba

KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur MalutHotel milik Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (Dok.IDN Times/Aryodmar)

KPK sebelumnya sempat menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan Thariq Kasuba. Aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga sempat menyita hotel Abdul Ghani Kasuba.

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur MalutGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.

Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Cabut BAP soal 18 Ribu Dolar Singapura, Ahmad Riyadh akan Diusut KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya