KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Pertamina Andri Trunajaya

Dipanggil dalam kasus LNG

Intinya Sih...

  • KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pertamina terkait dugaan korupsi LNG Pertamina.
  • Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina Persero.
  • Mantan Direktur Utama Pertamina sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan KPK menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Andri Trunajaya. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi gas alam cair atau LNG Pertamina.

"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (31/7/2024).

1. Pemeriksaan di Gedung KPK

KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Pertamina Andri TrunajayaGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Andri merupakan Direktur Keuangan Pertamina 2011-2021. Ia akan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Baca Juga: Periksa Suami Mbak Ita, KPK Dalami Soal Proyek di Pemkot Semarang

2. KPK tetapkan dua tersangka baru

KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Pertamina Andri Trunajayailustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun, Keluarga Histeris

3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Pertamina Andri TrunajayaTerdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

KPK pun menyatakan banding.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya