KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK sempat geledah ruang kerja Pius Lustrilanang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Ahmad Faiz Mubarok.

Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus yang menyeret Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Rutan KPK Digeledah Jam 3 Dini Hari Terkait Skandal Pungutan Liar

1. KPK sempat geledah ruang kerja Pius Lustrilanang

KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius LustrilanangAnggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah dan menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Pengeledahan ini terkait OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap BPK Perwakilan Papua Barat Daya.

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.

Baca Juga: Kasus Pungli, Kepala Rutan KPK Jalani Sidang Etik pada 13 Maret

2. Ada enam tersangka dalam kasus ini

KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius LustrilanangPJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain Patrice, Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso juga menjadi tersangka.

Selain itu, KPK juga menahan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca Juga: KPK Belum Dilibatkan dalam Pengawasan Program Makan Siang Gratis

3. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka

KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius LustrilanangKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR, 2 Eks Pegawai BNI di Riau Jadi Tersangka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya