KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Intinya Sih...
- KPK menduga korupsi bantuan sosial presiden selama pandemi COVID-19 mencapai Rp900 miliar.
- Kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp250 miliar.
- Bansos berisi sembako yang dibagikan oleh Presiden Jokowi diduga mengalami penurunan kualitas karena korupsi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada masa pandemik COVID-19. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp900 miliar.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap, ya, sekitar segitu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Kerugian Korupsi Bansos Presiden Jadi Rp250 M, KPK: Buktinya Bertambah
1. Kerugian negara sekitar Rp250 miliar
KPK saat ini juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Sementara ini, kerugian ditaksir mencapai Rp250 miliar.
"Iya (kerugiannya Rp250 miliar)," ujar Tessa.
Baca Juga: KPK: Negara Berpotensi Rugi Rp250 M Gara-Gara Korupsi Bansos Presiden
2. Bansos dibagikan Jokowi
Editor’s picks
Tessa menjelaskan, bansos itu berisi berbagai sembako. Bansos itu dibagikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan.
Diduga korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga.
Baca Juga: Laju Penurunan Kemiskinan Era Jokowi Lebih Rendah dari SBY
3. Ivo Wongkaren tersangka kasus ini
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Namun tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.
Baca Juga: KPK: Tanah Kuburan untuk Mati Saja Masih Dikorupsi