KPK Libatkan PPATK Usut Kasus Pungli Rutan Rp4 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki skandal pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) mereka. KPK pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
1. KPK butuh waktu menyelidiki pungli di Rutan
Ali mengatakan, KPK butuh waktu untuk melakukan penyelidikan ini. Sebab, skandal ini merupakan hal yang rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan
2. Dewas KPK ungkap pungli di Rutan
Editor’s picks
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ke publik usai dipaparkan Dewan Pengawas KPK. Lembaga antirasuah pun mulai menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran etik dari kasus ini.
"Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana dugaan etik dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri," ujarnya.
3. Pungli Rp4 M berlangsung selama 4 bulan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, sebelumnya mengatakan nilai Rp4 miliar merupakan temuan Dewan Pengawas sejauh ini. Jumlah itu diterima pihak tertentu dalam empat bulan.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK