KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 T

Ada empat orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Diduga, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang dikorupsi mencapai Rp1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (24/7/2024).

1. KPK masih dalami korupsi ini

KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 TJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih terus mendalami dugaan korupsi ini. Sehingga Tessa tidak memeberikan rincian terkait kasus ini.

“Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Dewi Andriyani Terkait Dugaan Korupsi ASDP

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 TIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hal itu belum diungkapkan kepada publik.

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini.  Contohnya ada aset berupa tiga mobil.

3. Empat orang dicegah ke luar negeri

KPK: Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Sentuh Rp1,3 TGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi di ASDP

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya