KPK Jerat Wali Kota Semarang, Hasto Ingatkan Kasus Kader PDIP NTT

Hasto teringat kasus Marinus Sae

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP), Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, tengah terseret dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemilihan Umum (KPK). PDIP pun menghormati proses hukum yang berlangsung.

"PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah, dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” ujar Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

1. Hasto teringat kasus Marinus Sae

KPK Jerat Wali Kota Semarang, Hasto Ingatkan Kasus Kader PDIP NTTSekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Hasto mengatakan penyidikan KPK di Semarang membuatnya mengingat lagi penanganan kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan jelang Pilkada 2018.

Saat itu, Hasto melanjutkan, calon gubernur yang diusung PDIP, Marianus Sae, tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK, mendekati waktu pemilihan gubernur NTT. Akibatnya, PDIP kalah. 

 “Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam Pilkada-Pilkada sebelumnya. Dulu di NTT saudara Marinus Sae, itu juga dalam rangka Pilkada, sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum,” kata dia.

Baca Juga: Hasto PDIP Minta Maaf Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus DJKA

2. Rumah dan kantor Mbak Ita sempat digeledah KPK

KPK Jerat Wali Kota Semarang, Hasto Ingatkan Kasus Kader PDIP NTTSejumlah personel kepolisian turut berjaga di pintu ruangan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah dan kantor Mbak Ita di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu terkait tiga dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang tengah diusut KPK.

Tiga kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Dari beberapa lokasi yang digeledah, KPK telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), catatan aliran dana, dokumen elektronik, hingga komputer.

Baca Juga: PDIP Desak Jokowi Masukkan Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

3. Wali Kota Semarang dicegah ke luar negeri

KPK Jerat Wali Kota Semarang, Hasto Ingatkan Kasus Kader PDIP NTTWali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri Rakor Desk Pilkada di Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (9/7/2024). (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta) dicegah ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya