KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kader PDI Perjuangan ini dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar telah berkuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).
1. Nurdin Abdullah wajib bayar denda Rp500 juta hingga ganti rugi Rp5,7 miliar
Nurdin Abdullah juga wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Tak hanya itu, mantan Bupati Bantaeng ini juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3.678.346.000. Jika diakumulasi, maka Nurdin Abdullah harus membayar uang pengganti sekitar Rp5,7 miliar dalam waktu sebulan.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ali.
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
2. Edhy Rahmat juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Editor’s picks
KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edhy Rahmat. Edhy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin selama empat tahun dan harus membayar denda Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
3. Nurdin Abdullah jadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT pada 2021
Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terseret kasus korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia terjaring OTT di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan pada 27 Februari 2021 dini hari.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim menyebut Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Bui, Kubu Nurdin Abdullah Bantah Terima Rp2,5 Miliar