KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diutarakan Wakil Ketia KPK Alexander Mawarta, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temanggung) selaku ketua BPPN," kata Alex.
1. Penghentian penyidikan untuk memberi kepastian hukum
Alex mengatakan SP3 ini merupakan yang pertama kali sejak KPK berdiri. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI
2. Penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan sela Kepala BPPN
Editor’s picks
Alex menjelaskan penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK telah mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Menurut Alex, syarat dalam perbuatan penyelenggara negara dalam perkara itu gak terpenuhi.
"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.
3. Sjamsul dan Itjih sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya Sjamsul dan Itjih sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik