KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Penggeledahan terkait kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota DPRD Jawa Timur. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Betul. Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex, Rabu (10/4/2024).

Alex mengatakan, penggeledahan ini terkait pengembangan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga artikel ini dimuat penggeledahan masih berlangsung.

"Iya," ujar Alex membenarkan.

Sahat Tua dalam perkara sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya