KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Penggeledahan masih berlangsung

Intinya Sih...

  • KPK melakukan penggeledahan di Ditjen Mineral dan Batubara terkait kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara.
  • Penggeledahan masih berlangsung dan belum ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik.
  • Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan mencapai Rp100 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Kami sampaikan, pada hari ini, 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).

Penggeledahan masih berlangsung hingga artikel ini dimuat. Oleh karena itu, hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung," jelas Tessa.

KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.

Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya